BREAKING
NEWS
Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa 🔴 Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi 🔴 Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 🔴 Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com 🔴 Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual 🔴 Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa 🔴 Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi 🔴 Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 🔴 Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com 🔴 Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual 🔴 Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa 🔴 Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi 🔴 Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 🔴 Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com 🔴 Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual 🔴
ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI • ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI • ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI • ADVERTISING • BERITA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • INVESTIGASI • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PATI • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • SEMARANG • TEKNOLOGI • TNI - POLRI •
📡 BMKG LIVE • Jakarta Pusat: Cerah 29°C (RH: 74%, Angin: 0.5 km/j)   ••   🌤️ Surabaya: Cerah Berawan 33°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24°C   ••   ⛅ Medan: Berawan 31°C   ••   ☀️ Makassar: Cerah 30°C   ••   ⛈️ Palembang: Hujan Petir 27°C     |     📡 BMKG LIVE • Jakarta Pusat: Cerah 29°C (RH: 74%, Angin: 0.5 km/j)   ••   🌤️ Surabaya: Cerah Berawan 33°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24°C   ••   ⛅ Medan: Berawan 31°C   ••   ☀️ Makassar: Cerah 30°C   ••   ⛈️ Palembang: Hujan Petir 27°C     |    

Modus Baru Cari Cuan dari Tanah Sawah di Pati, Satu Muatan Truk Laku Hingga Rp300 Ribu

Laporan Jurnalis: Zaenal Arifin
Terbit: 24 Aug 2026, 16:34 WIB • Dibaca 66 kali
Modus Baru Cari Cuan dari Tanah Sawah di Pati, Satu Muatan Truk Laku Hingga Rp300 Ribu
Foto: Dok. MEDIAHUKUMNUSANTARA.BIZ.ID
Pati, MediaHukumNusantara.biz.id – Temuan mengejutkan terungkap dari hasil investigasi media di Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Pada Senin (24/8/2026), tim liputan investigasi memantau adanya aktivitas penggalian tanah persawahan secara masif menggunakan alat berat yang diduga kuat merupakan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau Galian C ilegal yang meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, satu unit ekskavator terlihat aktif meratakan dan menggali area persawahan dengan intensitas tinggi. Aktivitas ini tidak berjalan sendiri, melainkan didukung oleh logistik pengangkutan dalam skala besar yang melibatkan puluhan kendaraan keluar masuk area lahan pertanian tersebut setiap harinya.

Yang paling mencurigakan adalah antrian lebih dari 10 unit truk pengangkut yang terpantau menunggu giliran untuk memuat tanah hasil kerukan. Antrian panjang ini mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar perbaikan lahan pertanian biasa, melainkan sebuah operasi komersial berskala industri yang terorganisir dengan rapi.

Saat dikonfirmasi oleh tim media di lokasi, Awit, yang mengaku sebagai pelaksana proyek tersebut, tidak menampik bahwa tanah hasil kerukan itu diperjualbelikan. Ia berdalih bahwa kegiatan awal adalah "pemerataan lahan", namun ia secara terbuka mengakui adanya transaksi jual beli atas material tanah yang diambil dari sawah tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya rantai nilai ekonomi yang menguntungkan para pelaku. Awit menjual tanah seharga Rp100.000 per satu muatan truk, namun di tangan para sopir atau pengepul, harga tanah tersebut naik drastis menjadi kisaran Rp250.000 hingga Rp300.000 tergantung jarak lokasi pengiriman, menunjukkan motif keuntungan finansial instan.

Menanggapi temuan ini, para pakar hukum lingkungan menegaskan bahwa meskipun tanah tersebut milik pribadi, aktivitas penggalian massal untuk tujuan komersial tanpa izin resmi masuk dalam kategori tindak pidana serius. Dalih kepemilikan tanah tidak serta merta memberikan hak eksploitasi sumber daya alam secara bebas tanpa pengawasan negara.

Pengambilan material tanah dalam jumlah besar untuk diperdagangkan dikategorikan sebagai usaha pertambangan yang terjerat UU No. 3 Tahun 2021 tentang Minerba. Berdasarkan Pasal 158, pelaku dapat diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain aspek pertambangan, aktivitas ini juga melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menggali sawah hingga rusak strukturnya merupakan bentuk alih fungsi ilegal yang bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah dan ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.

Dampak kerusakan lingkungan hidup juga menjadi sorotan utama, di mana penggunaan ekskavator dan puluhan truk menyebabkan rusaknya lapisan topsoil atau tanah subur. Kerusakan sistem irigasi desa serta potensi longsor dan sedimentasi di saluran air menjadi risiko nyata yang harus ditanggung oleh ekosistem setempat.

Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban biaya pemulihan lingkungan. Investigasi ini menyimpulkan bahwa aktivitas di Desa Gabus memiliki indikasi kuat sebagai Pertambangan Galian C Ilegal yang berkedok pemerataan lahan untuk kepentingan komersial.

Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Pati, Dinas ESDM, dan Dinas Pertanian, untuk segera menghentikan aktivitas tersebut, mengamankan alat bukti, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah cepat diperlukan untuk menyelamatkan aset pangan nasional dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Kabupaten Pati.

💬 0 Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!